Polresta Sidoarjo Hanguskan Barang Bukti Narkoba Asal Malaysia
Sidoarjo,Dekannews - Polresta Sidoarjo, Polda Jatim melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba hasil ungkap kasus selama dua bulan di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (1/4/2021).
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji yang didampingi oleh PJU dan pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
"Hari ini kita akan musnahkan narkoba hasil tangkapan anggota selama dua bulan, terdiri dari 91 butir pil ekstasi dan 6, 339,03 Kg," kata Sumardji di lokasi, Kamis (1/4/2021).
Sumardji mengungkapkan, barang bukti yang disita itu berasal dari jaringan Malaysia-Sidoarjo-Surabaya.
"Asal Malaysia," jelasnya.
Sumardji menjelaskan, pihaknya mengamankan 4 (empat) tersangka yaitu R dengan BB Sabu sebanyak 3 kilo 5,84 gram, tersangka H dengan BB Sabu sebanyak 2 kilo 971,79 gram serta pil ekstasi sebanyak 91 butir, dan tersangka EPC dan EP dengan BB Sabu sebanyak 388,4 gram.
"Keempatnya ditangkap bersama barang bukti sabu dan pil ekstasi," ucapnya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2.
"Ancamannya paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup,” tegasnya.
Sumardji menambahkan, pihaknya ingin memastikan peredaran narkoba dalam bentuk apapun harus diberantas, agar masyarakat merasa aman, nyaman dan Kabupaten Sidoarjo bersih dari narkoba.
"Tak ada tempat bagi para pengedar narkoba di wilayah Sidoarjo," tutupnya.(yor)